Rabu, 21 Maret 2012

UJIAN SEKOLAH

Sesuai dengan Kalender Pendidikan SMA Negeri 1 Binduriang, mulai tanggal 21 Maret s/d 29 Maret 2012 diselenggarakan Ujian sekolah, baik untuk mata pelajaran UN maupun mata pelajaran non UN. Nilai Ujian Sekolah ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan, di mana gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.


Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8)

Pelaksanaan Ujian Sekolah

Waktu pelaksanaan ujian sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan satuan pendidikan. Ujian sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan membentuk panitia ujian sekolah yang ditetapkan pada awal tahun akademik. Cakupan ujian sekolah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan.

Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah adalah  memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik, mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir, terdaftar sebagai peserta ujian sekolah; dan memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah satuan pendidikan yang lebih rendah. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.


Untuk latihan menghadapi Ujian Sekolah di bawah ini Anda dapat download Soal Try Out Propinsi Mata Pelajaran Geografi yang diselenggarakan beberapa minggu yang lalu dan soal US TIK.