Selasa, 13 Januari 2009

UN 2009

BAHAN UJIAN NASIONAL

Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN untuk masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. SMA/MA Program IPA

No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Alokasi Waktu
Soal
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit

2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit

3. Matematika 40 120 menit

4. Fisika 40 120 menit

5. Kimia 40 120 menit

6. Biologi 40 120 menit

b. SMA/MA Program IPS

No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Alokasi Waktu
Soal
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit

2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit

3. Matematika 40 120 menit

4. Ekonomi 40 120 menit

5 Sosiologi 40 120 menit

6. Geografi 40 120 menit


*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

A. Jadwal UN

1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.

2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilaksanakan secara serentak.
4. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.

Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)

No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran
Program
IPA Program
IPS

1. UN Utama
Senin, 20 April 2009 08.00-10.00 Bahasa
Indonesia Bahasa
Indonesia
UN Susulan
Senin, 27 April 2009 11.00-13.00 Biologi Sosiologi

2. UN Utama
Selasa, 21 April 2009 08.00-10.00 Bahasa Inggris Bahasa Inggris
UN Susulan
Selasa, 28 April 2009

3. UN Utama
Rabu, 22 April 2009 08.00-10.00 Matematika Matematika

UN Susulan
Rabu, 29 April 2009

4. UN Utama
Kamis, 23 April 2009 08.00-10.00 Fisika Geografi

UN Susulan
Kamis, 30 April 2009

5. UN Utama
Jum’at, 24 April 2009 08.00-10.00 Kimia Ekonomi

UN Susulan
Jum’at, 1 Mei 2009

B. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN

1. Pengumuman hasil UN dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara.
2. Waktu pengumuman hasil UN SMA/MA selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009

C. Ruang UN

Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk pengawas UN;
3. setiap meja diberi nomor peserta UN;
4. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5. setiap ruang UN disediakan lak/segel;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;

c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN).


Keterangan : Nomor ganjil soal paket A Nomor genap soal paket B

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.

2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1

Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti

Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.

2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran

agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator: (1)kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang
dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan pendidik.

Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;

(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:

(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator:

(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.

d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.

Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.





Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:

(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah

a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
(1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
(2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
(2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

4. Lulus UN sebagaimana diatur dalam POS ini pada bab VI