Selasa, 21 Desember 2010

Perubahan Mendasar UN 2011

Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya. Walaupun UN mengundang pro dan kontra tapi hendaknya tetap di jalur yang semestinya, karena bagaimana pun para siswa terutama siswa SMA / MA adalah para calon Agent of Change yang akan berperan untuk membawa perubahan-perubahan konstruktif bagi negeri ini.
Oleh karena itu agar keraguan berkurang di kalangan dunia kependidikan, kami mencoba menyampaikan beberapa hal yang dipandang penting terutama dalam hal perubahan-perubahan mendasar dalam kebijakan UN 2011 yang tentunya diharapkan dapat menjadi bekal bagi para siswa agar mereka cukup persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional 2011.

Perubahan-perubahan Mendasar Dalam UN 2011

Rumus Kelulusan

Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.
Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.
Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.
Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.

Pengawasan UN 2011 Diperketat
BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK, SMP/Mts, dan SMPLB.
Pihak BSNP memang telah memberikan sebagian wewenangnya kepada PTN dalam pelaksanaan UN tahun ajaran 2010/2011. Diantaranya, pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK, pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA dan SMK, dan pengawasan penggandaan dan distribusi naskah UN. Sedangkan untuk pemindaian LJUN SMP/MTs dilakukan oleh penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat provinsi. Selain itu, tingkat SD hanya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing daerah.
Dijelaskan, proses penggandaan naskah soal UN ini akan dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, lanjut dia, prosedur penggandaan naskah soal UN tersebut juga sudah diatur di dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN yang diteapkan oleh BSNP.
Selain itu, pengawasan ruang UN pada setiap sekolah/madrasah, BSNP juga menetapkan bahwa akan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Selanjutnya, pengawasan ruang UN ini juga diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota. Intinya, guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekokah/madrasah penyelenggara UN. Hal ini benar-benar harus diperhatikan oleh setiap sekolah/madrasah.
Sebelumnya, Anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo juga mengungkapkan bahwa sistem pengawasan ujian nasional (UN) pada tahun 2011 mendatang akan diubah. Rencananya dalam pengawasan, perguruan tinggi hanya akan turut memantau pada UN tingkat SMA/SMK/MA.
Menurutnya, dalam pelaksanaan UN, tim pengawas independen dari perguruan tinggi tetap dilibatkan, tapi itu hanya di tingkat SMA/SMK/MA saja. Sedangkan untuk SMP/MTs, dan tingkat SD hanya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing daerah. “Jadi perguruan tinggi tidak ikut terlibat dalam pemantauan UN tingkat SMP/MTs. Pasalnya, kelulusan SMP/MTs nanti akan digunakan untuk tingkat SMA/SMK,” jelasnya.

UN Bukan Satu-satunya Syarat Kelulusan
Usaha pemerintah dalam menata UN dengan melibatkan Ujian Sekolah untuk meluluskan siswa dinilai sangat positif. Karena langkah penentuan kelulusan secara komprehensif seperti ini, sudah seharusnya dilakukan. Sebagaimana undang-undang juga mengamanatkan bahwa, kelulusan siswa memang tidak hanya ditentukan oleh UN. Ini langkah positif pemerintah yang harus kita dukung. Sejak dulu, banyak sekolah protes keras karena menurut undang-undang, tidak seharusnya kelulusan hanya ditentukan Ujian Nasional.
Ini rancangan cukup komprehensif dan cukup mengakomodir kepentingan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan, kebijakan yang ditempuh pada UN sebelumnya memang tergolong aneh karena sekolah sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan kelulusan siswa. Padahal, sekolah jauh lebih tahu kapasitas siswa dan mereka pula pihak yang menangani proses belajar-mengajar yang dilakukan siswa setiap hari.

UN Satu Syarat Masuk PTN

Para rektor telah menerima Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu komponen yang akan dipertimbangkan sebagai syarat masuk PTN.
Secara umum rektor-rektor menerima hasil UN akan dipertimbangkan menjadi syarat masuk PTN. Adapun bobotnya masih digodok. Demikian dijelaskan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, seusai meresmikan Pameran Foto Peduli Pendidikan di Kantor Kemendiknas, Jakarta, Sabtu (18/12).
Sementara Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersama perwakilan sekolah dan Mendiknas, pada saat berbeda membahas formula dan bobot penilaian untuk UN. Mendiknas M Nuh meminta para peserta sosialisasi dapat memberi masukan formula UN .Mantan Rektor ITS (Institut Teknologi Surabaya) ini berharap hasil formula UN yang ditetapkan tahun ini menjadi standar dan tidak berubah lagi.
Ia menyatakan terlebih penting dan strategis adalah tindak lanjut dari ujian nasional. “Arah ujian nasional sekarang adalah peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Ia melanjutkan salah satu prinsip UN adalah komprehensif. Artinya, UN harus mencerminkan kesatuan proses belajar mengajar yang dijalani siswa. “Sebagai sebuah sistem evaluasi, UN harus bisa meliputi setidaknya tiga kompetensi dasar yakni kognitif, afektif, psikomotorik,”cetusnya.
Prinsip berikutnya kontinuitas sejalan dengan integrasi jenjang pendidikan, yaitu menggunakan hasil evaluasi tingkat sebelumnya sebagai dasar seorang siswa memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi. Jadi, hasil kelulusan siswa SD dipakai untuk masuk SMP, dan seterusnya. “Kita upayakan agar hasil kelulusan SMA bisa digunakan untuk mmelanjutkan ke perguruan tinggi,” tutur Nuh.
Ketua BSNP Djemari Mardapi menambahkan kelulusan siswa dari satuan pendidikan harus memperhitungkan hasil ujian nasional, hasil ujian sekolah, dan penilaian guru di sekolah. “Ketiga komponen ini dirangkum dalam nilai gabungan yang memperhitungkan hasil ujian nasional dan ujian sekolah dengan rasio bobot tertentu,” kata Mardapi.

Ujian Nasional Pendidikan Agama Diberlakukan 2011

Pendidikan Agama Islam (PAI) akhirnya resmi diterapkan pada tahun 2011 mendatang dan berlaku secara nasional temasuk di provinsi DIY. ”UN PAI ini akan diberlakukan bagi siswa tingkat SMP dan SMA/SMK serta pada UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) SD,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Baskara Aji, Selasa (14/12).
Pemberlakuan UN Agama Islam tersebut merupakan usulan dari Kementerian Agama untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah.
Baskara mengatakan hasil nilai dari UN PAI ini bukan merupakan nilai mutlak yang akan dimasukkan dalam SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional). Namun demikian, nilai UN PAI akan digabungkan dengan nilai ujian sekolah. Setiap sekolah diminta untuk menentukan nilai minimal UN PAI untuk syarat kelulusan.
Hasil nilai UN PAI ini akan dikeluarkan secara tersendiri terlepas dari nilai pada SKHUN. Namun pola pelaksanaannya tetap sama dengan standar UN. Nilai UN PAI tersebut tidak akan menjadi syarat penentu kelulusan atau untuk mendaftar ke tingkat yang lebih tinggi. Meskipun begitu, Kementerian Agama akan mempertimbangkan hasil tersebut menjadi salah satu unsur bagi siswa yang ingin mendaftar di madrasah.

UN SMA Dilaksanakan April 2010

UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011
sampai dengan 21 April 2011.
UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April
2011 sampai dengan 28 April 2011.
Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun
Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.