Pemetaan tanah digital (disingkat PTD) atau digital soil mapping
Era informasi ditandai dengan pemanfaatan teknologi komputer, teknologi komunikasi dan teknologi proses secara terintegrasi, untuk mewujudkan masyarakat yang semakin nyaman dan sejahtera. PTD dapat didefenisikan sebagai penciptaan dan pengisian sistem informasi tanah dengan menggunakan metode-metode observasi lapangan dan laboratorium yang digabungkan dengan pengolahan data secara spatial ataupun non-spatial. Metode PTD menggunakan variabel-variabel pembentuk tanah yang dapat diperoleh secara digital (misalnya remote sensing, digital elevation model, peta-peta tanah) untuk mengoptimasi survai tanah di lapangan. Tujuan PTD adalah menggunakan variabel-variabel pembentuk tanah untuk menprediksi sifat dan ciri tanah keseluruhan area survai dalam Sistem Informasi Geografis. Dengan kata lain PTD adalah proses kartografi tanah secara digital.
Namun PTD bukan berarti mentransformasikan peta-peta tanah konvensional menjadi digital. Proses PTD menggunakan informasi-informasi dari survei tanah lapangan digabungkan dengan informasi tanah secara digital, seperti citra (image) remote sensing dan digital elevation model. Dibandingkan dengan peta tanah konvensional, di mana batas-batas tanah digambar secara manual berdasarkan pengalaman surveyor yang subyektif. Namun dalam PTD teknik-teknik otomatis dalam Sistem Informasi Geografis digunakan untuk memproses informasi-informasi tanah dengan lingkungannya.